Jumat, 16 September 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 2477
(Foto: Rudi Hermawan)
Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia petugas mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan, para pedagang ini ditertibkan karena berjualan disejumlah trotoar dan bahu jalan. Para PKL ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Ada 102 pelanggar dan hari ini semuanya hadir mengikuti sidang," kata Rahmat, Jumat (16/9).
Ia menambahkan, denda yang dikenakan yakni Rp 100 ribu ditambah administrasi Rp 2.000 dan operasi ini digelar selama satu bulan. Selanjutnya pedagang bisa mengambil gerobak atau kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita petugas.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar dan berjualan di fasilitas umum dan sosial," tandasnya.