Kamis, 15 September 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 6568
(Foto: doc)
Pengelolaan usaha homestay di Kabupaten Kepulauan Seribu akan dikenakan pungutan pajak daerah.
Pengenaan pajak seiring kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu yang akan mempermudah perizinan usaha homestay.
"Dinas Pelayanan Pajak DKI akan menetapkan besaran pajak daerah kepada pemilik homestay," kata Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (15/9).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pembinaan kepada pengelola resort dan homestay di Pulau Seribu agar semakin baik sehingga kunjungan wisatawan terus bertambah.
Budi mengungkapkan, banyak pemilik homestay di Pulau Seribu menyediakan berbagai fasilitas terbaik guna menarik wisatawan, dengan tarif penginapan yang dikenakan relatif terjangkau.
"Sebab banyak wisatawan yang berkunjung ke Pulau Seribu lebih memilih homestay sebagai tempat menginap," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau para pemilik homestay segera mengurus perizinan ke PTSP Kepulauan Seribu agar proses pengawasan, pembinaan maupun pelatihan lebih mudah nantinya.
"Untuk itu, kami berharap pemilik homestay segera melegalisasi usaha dan memberikan kontribusi pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah
," ungkapnya.Sebelumnya, Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan menjelaskan, sekitar 1.500 lebih homestay di Pulau Seribu hingga kini belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pariwisata.
"Kami menargetkan pada bulan Oktober mendatang, seluruh homestay di Pulau Seribu telah mengantongi TDP pariwisata," tandasnya.