Kamis, 15 September 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 4441
(Foto: Suparni)
Hasil inventarisir lahan yang berada di trase bantaran Kali Krukut, Kelurahan Kuningan Barat, Pela Mampang dan Petogogan berjumlah 150 bidang.
"Kalau menyalahi aturan kami akan berikan surat peringatan dan akan merelokasi mereka ke Rumah Susun Marunda," ucap Freddy Setiawan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Menurut Freddy, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda yang menyatakan masih ada tempat di Rusun Marunda. Sementara ini sudah ada empat pemilik bidang di Kelurahan Petogogan yang sudah didata dan segera direlokasi ke Rusun Marunda.
"Lahan di Pela Mampang dan Kuningan Barat yang bersertifikat, akan dibebaskan oleh pemerintah. Kalau lahan yang tercatat di BPN sebagai lahan negara akan diambil alih dan penghuninya direlokasi ke Rusun Marunda," tandasnya.
Freddy mengatakan, salah satu penyebab banyaknya bangunan tak bersertifikat yang didirikan di bantaran Kali Krukut karena adanya ajudikasi atau pendaftaran sertifikat secara massal ke kantor pertanahan atau pemutihan yang tidak terkontrol batas bangunannya.