Kamis, 08 September 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3855
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 11 juru parkir (jukir) liar diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Taman Sari. Mereka diamankan saat beroperasi di Jalan Mangga Besar Raya, Kelurahan Mangga Besar dan Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Nasriadi mengatakan, keberadaan mereka kerap dikeluhkan karena meresahkan warga. Untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat, pihaknya menindaklanjuti dengan mengamankan para pelaku.
“Selama ini keberadaan pak ogah itu memang sudah banyak dilaporkan meresahkan masyarakat. Khususnya pengendara mobil,” ujarnya, Kamis (7/9).
Menurut Nasriadi, selama ini, jukir liar kerap mengancam pengendara mobil. Bila pengendara menolak memberikan uang, kendaraan mereka akan dibuat lecet atau baret.
Kesebelas jukir liar yang diamankan yakni Erwin (17) dan Fikri (20), di Jalan Mangga Besar Raya. Sedangkan jukir liar yang diamankan di Jalan Pangeran Jayakarta, yakni
Fatur (17), Ridwan (20), Rinaldy (17), Supriyadi (32), Yusuf (26), Gugun Lesmana (23), Jamin (19), Feri (16) dan Fani (16).