Rabu, 07 September 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 7578
(Foto: Nurito)
Enam toko obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur disegel, Rabu (7/9). Penyegelan dilakukan setelah penggerebekan oleh polisi dan BPOM DKI.
Penyegelan dilakukan oleh PD Pasar Jaya, Dinas Kesehatan DKI dan BPOM DKI.
Enam toko obat yang disegel adalah Apotek Rakyat Rezeki di lantai dasar AKS nomor 150. Kemudian Apotek Rakyat Fauzi, Sinar Sehat 1 dan 2, Mamarguci dan Apotek Rakyat Paris 2. Kemudian satu toko obat, yakni Apotek Rakyat Aro's Farma dipasangi garis polisi oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI, Koesmedi Priharto mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, BPOM DKI sudah menyelidikinya terlebih dulu. Ternyata di enam toko obat ini terjadi penyimpangan. Mereka menjual obat keras tanpa resep dokter dan diduga juga menjual obat kedaluwarsa serta tak memiliki izin edar.
"Sebelum disegel, BPOM sudah selidiki lama dan akurat. Barang-barangnya sudah diperiksa dan hasilnya disampaikan ke kepolisian," kata Koesmedi, Rabu (7/9).
Ditegaskan Koesmedi, para pedagang yang melakukan pelanggaran maka kiosnya harus ditutup. Kemudian kasus hukumnya diserahkan ke kepolisian.
Sementara, Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari menambahkan, penyegelan dilakukan karena para pedagang telah melakukan pelanggaran yang diulang-ulang. Sehingga pihaknya melakukan penanganan pro justicia, dengan melibatkan aparat terkait.
"Sekarang berkasnya sudah P21 atau lengkap dan pada tahap kedua akan diajukan ke peradilan untuk disidangkan," tandasnya.
Dewi menyebut, enam toko obat yang disegel itu menjual obat keras tanpa resep dokter. Bahkan ada yang menjual narkotika. Padahal obat-obat keras itu harus dijual dengan resep dokter.