Rabu, 07 September 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 3349
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta siap membantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD
) guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017."Bila perlu, database provinsi langsung ditetapkan di setiap kelurahan untuk mempermudah kerja KPU dalam rangka melakukan coklit," kata Edison Sianturi, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Rabu (7/9).
Pihaknya Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga tidak akan memasuki ranah KPU dalam proses tahapan penyelenggaran Pilkada DKI 2017. Karena berdasarkan UU Nonor 10 Tahun 2016, sunber pemutakhitan data pemilih bukan bersumber dari dinas, melainkan DPT terakhir.
Ia mengungkapkan, KPU DKI telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan prediksi pertambahan penduduk hingga 15 Februari 2017.
"Hasil konsolidasi data bahwa wajib KTP di DKI Jakarta sebanyak 7.389.470 jiwa. Ada perbedaan antara DP4 KPU dan data administrasi kependudukan," ungkapnya.
Edison menjelaskan, perbedaan data KPU dengan DUkcapil DKI Jakarta disebabkan DP4 yang diperoleh dari Kemedagri sudah diprediksi hingga hari H pemungutan suara Pilkada DKI 2017 mendatang.
Sedangkan wajib KTP merupakan data realtime hasil pelayanan dikaitkan dengan data kelahiran, kematian, pindah, datang dan pertumbuhan penduduk dari tahun 2016 ke 2017.
"Sehingga yang kami lakukan saat ini melakukan langkah langkah penekanan perekaman data KTP Elektronik," tandasnya.