Kamis, 01 September 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 3545
(Foto: Istimewa)
Badan pengelola lingkungan hidup daerah (BPLHD) DKI Jakarta mencabut sanksi administratif yang diberikan pada Mal Artha Gading, Jakarta Utara.
Sebelumnya pengelola mal diberikan sanksi administratif untuk penutupan outlet instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada tanggal 21 Juli 2014.
Kepala BPLHD DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, sanksi itu diberikan karena pengawasan yang dilakukan sejak 31 Oktober 2013 tidak dilaksanakan. Oleh sebab itu, pihaknya diberikan sanksi administratif berupa penyegelan.
"Hasil uji laboratorium, dua outlet IPAL tersebut menunjukkan terlampauinya ambang batas dua parameter utama yaitu amoniak dan TSS," ujarnya Kamis (1/9).
Karena tak kunjung diperbaiki, maka outlet IPAL tersebut ditutup pada tanggal 23 Mei 2016. Namun pada tanggal 13 Juni 2016 mereka mengajukan agar dilaksanakan "legal sampling" terhadap outlet IPAL yang telah diperbaiki.
"Hasil uji tanggal 10 Agustus 2016 menunjukkan IPAL-
nya telah memenuhi baku mutu. Kemudian tanggal 18 Agustus 2016 segel pada outletnya dibuka kembali," tandasnya.