Rabu, 31 Agustus 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 6803
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan kebijakan bagi warga yang terkena refungsi jalur hijau di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan untuk relokasi ke rumah susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara. Berbagai fasilitas penunjang diberikan kepada warga yang mau direlokasi.
"Sekarang saya tanya, diantara kalian pun banyak yang tinggal di Jakarta, pagi-pagi sudah masuk kerja. Kita pindahin bukan ke Belitung, masih di Jakarta juga, disediakan bus tidak bayar, anak sekolah juga, dapat KJP," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubenur DKI Jakarta, di Balai Kota, Rabu (31/8).
Meskipun begitu, masih banyak warga Rawajati yang meminta relokasi dilakukan ke Rusun Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Sebab rusun tersebut tidak jauh dari lokasi tempat tinggal mereka semula.
"Kalau anda tidak punya rumah kami bantu hidup anda supaya lebih baik, anak-anak kami kasih sekolah, kuliah, nutrisi, kesehatan dan lingkungan yang baik," ujarnya.
Seperti diketahui, dari pendataan, warga yang akan terkena penertiban refungsi jalur hijau di pinggir rel tersebut sebanyak 60 KK. Sebenarnya rencana penertiban dilakukan pada tahun lalu. Namun saat ini belum ada unit rusun yang bisa dijadikan tempat relokasi warga.
Nantinya tanggal 25 sampai 30 Agustus pemberitahuan pengosongan. Disela waktu itu akan dilakukan proses relokasi. Jika hingga tanggal 30 tidak juga dikosongkan bangunannya akan kita bongkar paksa 1 September 2016.