Selasa, 30 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4175
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang mempersiapkan dasar hukum untuk pembebasan lahan di Kemang, Jakarta Selatan. Ini berkaitan dengan percepatan normalisasi Kali Krukut.
"Kami lagi pelajari secara hukumnya apakah bisa dengan banjir seperti ini kami jadikan alasan untuk normalisasi," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8).
Sebagian besar lahan di kawasan Kemang, memiliki sertifikat hak milik (SHM). Padahal permukiman warga tersebut berada di badan sungai. Sehingga jika Kali Krukut akan dinormalisasi maka harus dilakukan pembebasan terlebih dahulu.
"Nah itu yang saya bilang. Kalau saya ambil alih tanah yang negara saja kamu mau gugat, apa lagi yang ada SHM-nya. Makanya kami mesti cari pembenaran hukumnya dulu," tandasnya.
Langkah konsinyasi akan dilakukan jika warga menolak lahannya untuk dibebaskan. Sehingga dikhawatirkan menghambat rencana normalisasi yang akan dilakukan. Rencananya tahun ini akan dilakukan inventarisasi lahan yang terkena normalisasi.
Normalisasi Kali Krukut perlu dilakukan karena lebar sungai berkurang banyak. Sebelumnya Kali Krukut memiliki lebar hingga 20-25 meter, sementara saat ini hanya tersisa 3-4 meter saja. Bahkan beberapa titik lebar sungai hanya 1,5 meter.