Senin, 29 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3697
(Foto: Yopie Oscar)
Sesuai Undang-undang Pertanahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
bisa melakukan konsinyasi terhadap lahan yang akan digunakan bagi kepentingan masyarakat.Karena itu, pihaknya akan melakukan konsinyasi bila pemilik lahan di kawasan Kemang tidak bersedia dibeli pemerintah.
"Kita punya Undang-undang Pengadaan Tanah. Kalau kami butuh beli tanah ini enggak bisa tempat lain lagi, saya minta kamu jual ke saya, sesuai harga pasar," kata Basuki di Balai Kota, Senin (29/8).
Menurut Basuki, sebelum melakukan konsinyasi pihaknya akan menilai harga lahan sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun bila pemilik di bantaran Kali Krukut tidak bersedia, pihaknya akan menilai harga lahan sesuai appraisal.
"Kalau dia enggak mau jual pakai harga appraisal, saya sudah perintahkan tadi pagi, konsinyasi saja di pengadilan. Sita sudah. Kalau enggak nanti enggak jalan-jalan dong normalisasinya," ucap Basuki.
Basuki menegaskan normalisasi Kali Krukut harus dilakukan karena lebar kali berkurang. Dari semula memiliki lebar hingga 20-25 meter, kini hanya tersisa 3-4 meter saja. Bahkan beberapa titik lebar sungai hanya tersisa 1,5 meter saja.
"Yang pasti kalau gunakan peta, berarti ada di atas sungai dong logikanya. Orang sungai lebar 20 meter kok, tinggal 1,5 meter kok. Nah ini kita mau bebaskan," ucapnya.
Pihaknya akan menggandeng Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) untuk melakukan normalisasi Kali Krukut. Di mana untuk pembebasan lahan menjadi kewenangan Pemprov DKI.
"Kalau kamu enggak mau jual, saya minta pengadilan negeri menetapkan ini konsinyasi. Kalau dia tetapkan, uangnya saya titip di pengadilan," tandasnya.