Senin, 29 Agustus 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 4116
(Foto: Ilustrasi)
Ratusan warga Kabupaten Kepulauan Seribu hingga saat ini belum melakukan perekaman data sistem elektronik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal Kementerian Dalam Negeri RI memberikan batas akhir hingga 30 September.
"Tercatat sebanyak 226 dari total 17.525 warga Pulau Seribu belum melakukan perekaman e-KTP," kata Sukma Wijaya, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu, Senin (29/8).
Ia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu perekaman data e-KTP bagi warga Pulau Seribu hingga 30 September mendatang.
"Kami telah mensosialisasikan melalui lurah, ketua RT/RW agar meminta warga melakukan perekaman e-KTP," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga membuka layanan di kantor Dina
s Kependudukan DKI Jakarta bagi warga Pulau Seribu yang belum melakukan perekaman data e-KTP."Bagi warga Pulau Seribu yang saat ini bekerja di daratan Jakarta bisa melakukan perekaman di kantor dinas," tandasnya.