Senin, 29 Agustus 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2654
(Foto: Ilustrasi)
Sebanyak 18.178 warga Jakarta Utara diwajibkan melakukan perekaman elektronik KTP (E-KTP) paling lambat hingga 31 September 2016.
Kepala Sudin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, sejak tiga pekan terakhir, warga yang melakukan perekaman e-KTP mencapai sekitar 2.500 orang. Jumlah tersebut diperoleh setelah dibukanya loket pelayanan e-KTP di 31 kelurahan se-Jakarta Utara.
"Itu sangat membantu percepatan kepemilikan e-KTP. Karena mereka yang bekerja Senin sampai Jumat bisa mengurus di hari Sabtu atau waktu libur," katanya, Senin (29/8).
Erik melanjutkan, selain membuka 31 loket di kelurahan, pada Sabtu (27/8) lalu, pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola ke Rusun Pelindo, Cilincing. Hasilnya, ada 436 warga di rusun tersebut yang melakukan perekaman e-KTP.
"Umumnya yang melakukan perekaman mereka yang baru masuk usia 17 tahun," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk mencapai target yang ditentukan Kemendagri, pihaknya sampai kini masih terus berupaya berkoordinasi dengan para pengurus RT dan RW.
"Karena ada warga yang sudah pindah domisili tapi nggak lapor. Atau studi di luar negeri dan ada yang sudah meninggal dunia," tandasnya.