Jumat, 26 Agustus 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3918
(Foto: Istimewa)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara menggelar razia parkir liar dan kelaikan kendaraan di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Hasilnya, 60 kendaraan ditilang, 19 diderek, 37 unit motor dan 20 unit mobil digembosi.
"Yang di-BAP tilang kebanyakan di Jalan RE Martadinata, Yos sudaso dan kawasan Mangga Dua. Kalau yang diderek dan cabut pentil di wilayah Sunter Agung dan Kelapa Gading," kata Berhard Hutajulu, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Utara, Jumat (26/8).
Ia menyebutkan, 60 kendaraan yang di-BAP tilang di antaranya kontainer, truk boks dan angkutan umum. Kendaraan tersebut ditindak karena tidak laik jalan dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
"Mereka tidak melengkapi surat, KIR nya mati. Kami juga temukan kondisi kendaraan yang tidak laik seperti, tidak ada rem tangan, ban gundul, tanpa wiper," tandasnya.