Jumat, 26 Agustus 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2353
(Foto: Suparni)
Sejumlah ruas jalan rawan parkir liar di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran ditertibkan.
Hasilnya, sebanyak 31 kendaran roda empat dikenakan sanksi digembosi petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan.
Kepala Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, operasi cabut pentil (OCP) digelar pihaknya bersama aparat kelurahan di Jalan Mampang Prapatan 15, 18 dan Jalan Pancoran Timur 3. Selama ini, jalan-jalan tersebut kerap dikeluhkan warga karena rawan parkir liar melalui aplikasi Qlue.
"Laporan masyarakat kami respons cepat melakukan sinergi dengan kelurahan. Hasilnya 31 mobil kita gembosi agar pemiliknya jera," ujarnya, Jumat (26/8).
Ditambahkan Chris, keberadaan parkir liar biasanya marak mulai sekitar pukul 16.00. Karena itu, penindakan diharap bisa memberi efek jera pada pemilik kendaraan.