Jumat, 26 Agustus 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3797
(Foto: Folmer)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyatakan, penerapan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu belum tepat dilaksanakan mulai Selasa (30/8) mendatang. Karena itu, ia mengusulkan perpanjangan masa sosialisasi kebijakan sistem ganjil genap
"Dewan minta fokus sosialisasi penerapan genap ganjil kepada masyarakat dan mempersiapkan sarana transportasi umum yang memadai sehingga penerapan sistem genap ganjil pun bisa berjalan sesuai harapan," ujar Pras, Jumat (26/8).
Diakuinya, keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan sudah tepat. Hanya saja, untuk penerapan sanksi tegas, ia meminta Pemprov merampungkan pembangunan sistem transportasi masal lebih dahulu.
"Bagaimana penindakan di lapangan nanti ? Makanya mesti ada sistem yang terpadu sehingga pelaksanaannya tidak salah. Saya lebih condong, sosialisasi sistem genap ganjil diperpanjang, menunggu pembangunan MRT dan LRT rampung," katanya.
Bila tetap sanksi diterapkan sesuai rencana, Pras tidak yakin penerapan sistem ganjil genap berjalan optimal. Menurutnya, pembangunan kesadaran masyarakat untuk berdisiplin berlalu lintas lebih penting dibanding pemberlakuan sanksi.