Jumat, 26 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 4053
(Foto: Reza Hapiz)
Untuk memperbaiki trotoar di Ibukota, sejumlah pemilik gedung yang akan mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF) diwajibkan memperbaiki trotoar yang ada disekitar gedungnya.
"Sekarang kalau ada yang ajuin SLF, selain ada fasos fasum, ada tambahan dia harus menyumbang untuk membuat trotoar dan ducting," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/8).
Jika pemiliki gedung menyetujui, maka akan dikeluarkan SLF yang berlaku selama enam bulan. Selama itu, pemilik gedung juga bisa memperbaiki trotoar itu. Namun jika tidak dikerjakan, maka SLF tidak akan dikeluarkan kembali.
"Kami kasih SLF sampai enam bulan. Sampai dia kerjakan, kalau nggak dikerjakan kami nggak mau kasih lagi (perpanjangan)," tandasnya.
Kebijakan ini diambil, karena kondisi trotoar yang ada di Jakarta tidak terurus. Setidaknya ada seluas 2.600 kilometer trotoar di Jakarta dalam kondisi rusak. Untuk memperbaikinya Pemprov DKI Jakarta membutuhkan waktu yang lama dan biaya cukup mahal.
Untuk itu, Basuki akan meminta bantuan dari pihak swasta untuk berpartisipasi. Sehingga perbaikan trotoar bisa segera selesai. Selain itu trotoar juga harus dilengkapi dengan ducting agar memudahkan untuk pemasangan utilitas.