Kamis, 25 Agustus 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4750
(Foto: Rudi Hermawan)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menyediakan lokasi pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Tanah Abang dan depan Citywalk, Tanah Abang. Penyediaan dua lokasi itu agar pedagang musiman tidak menggunakan trotoar untuk berjualan.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara mengatakan, pihaknya tidak melarang pedagang berjualan menjelang Idul Adha nanti. Namun mereka harus mematuhi aturan dan tidak diperbolehkan berjualan di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar, taman serta halte.
"Dua lokasi itu luasnya mencapai 2,5 hektare. Lokasi itu mampu menampung ribuan hewan kurban," katanya, Kamis (25/8).
Dikatakan Bayu, larangan berjualan di atas fasum ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 110 tahun 2016. Jajaran Wali Kota dan Bupati harus mengatur serta mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban.
"Kami memfasilitasi dan mencarikan lokasi untuk berjualan, tapi tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Camat Tanah Abang, Hidayatullah mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi seluruh pedagang mulai dari penerangan hingga air. Pihaknya juga akan membantu promosi dengan memasang sejumlah spanduk.
"Saya sudah hubungi pemilik lahan dan mereka mempersilakan. Di
sana tanaman juga tinggi-tinggi, jadi buat makan hewan sudah ada," tandasnya.