Selasa, 23 Agustus 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 3749
(Foto: Rudi Hermawan)
Puluhan papan reklame di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat ditertibkan karena telah melanggar aturan.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Johar Baru, Sofia Juliani Kartika mengatakan, pemilik reklame yang ditertibkan sebelumnya telah diberikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar.
"Target kami ada 37 papan reklame. Dari kemarin sampai hari ini sudah 30 papan yang kita bongkar," katanya, Selasa (23/8).
Sofia menambahkan, reklame yang ditertibkan melakukan berbagai pelanggaran. Antara lain, izin masa berlakunya habis, tidak berizin hingga menunggak pembayaran retribusi.
"Sisanya besok akan kami tertibkan. Tapi jika besok pemiliknya membayar, maka tidak dibongkar," ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban reklame tersebut melibatkan 23 petugas gabungan dari Satpol PP, UPPD Johar Baru dan TNI/Polri.