Senin, 22 Agustus 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3524
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menunggu hasil konsultasi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 138 tahun 2016 tentang perubahan atas Pergub 11 tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.
Namun demikian, Pemprov DKI berharap ada batasan waktu sehingga pembahasan APBD-P 2016 tidak akan berlarut-larut.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Setda) DKI Jakarta, Bambang Sugiono mengatakan, Pergub tersebut muncul untuk mengakomodir sejumlah kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini juga disebabkan ada penambahan penerimaan pendapatan dari dana perimbangan dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/ 50 1 / SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada APBD Tahun Anggaran 2016.
"Karena ini ada kaitannya dengan pembayaran kekurangan gaji pegawai. Kalau menunggu tidak bisa dibayarkan," ujarnya, Senin (22/8).
Meskoi begitu, menurutnya pihak eksekutif akan menunggu keputusan dari hasil konsultasi Komisi A DPRD DKI dengan Kemendagri terlebih dahulu.
"Kita tunggu pembahasan lanjutan, tapi tentunya ada batas waktu. Kita lihat nanti seperti apa," tandasnya.