Senin, 22 Agustus 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2384
(Foto: Reza Hapiz)
Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016 di Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Penundaan dilakukan untuk meminta konsultasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan sebelum pengesahan APBD-P.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad mengatakan, Pergub mendahului pembahasan APBDP baru pertama kali terjadi. Sehingga harus dilihat dulu legalitasnya agar tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan.
"Ada pergub yang dikeluarkan oleh eksekutif yang mendahului pembahasan. Makanya harus konsultasi dulu," ujarnya, Senin (22/8).
Apalagi menurutnya, angka yang ada di draf APBD-P dengan pergub tersebut ada perubahan di sisi besaran angka. Menurutnya, konsultasi harus segera dilakukan agar tidak ada kesimpang
siuran sebelum melanjutkan pembahasan APBD-P."Dari eksekutif kan bilang kalau ini diambil dari peraturan kemendagri yang bisa diambil kebijakan kalau sifatnya mendesak. Kita melihat sebenarnya bisa menunggu sampai pengesahan, makanya perlu konsultasi dulu," tandasnya.