Senin, 22 Agustus 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 3420
(Foto: Suparni)
60 Kepala Keluarga (KK) di RT 09/04, Rawa Jati, Pancoran, Jakarta Selatan yang menempati lahan milik negara akan direlokasi Rusun Marunda, Jakarta Utara mulai 1 September 2016.
"Sudah tidak ada lagi Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3. Semua tahapan sudah selesai tahun lalu. Jadi 1 September ditertibkan," kata Herry Gunara, Camat Pancoran, Senin (22/8).
Ia mengatakan, lahan kosong tersebut nantinya akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Warga yang direlokasi ke rusun juga tidak diberikan ganti rugi.
"Kita fasilitasi mereka di Rusun Marunda. Semua kita urus termasuk kepindahannya nanti dari administrasi, sekolah anak hingga tenaga dan bantuan transportasi saat relokasi," terangnya.
Herry menambahkan, rencana relokasi warga yang tinggal di pinggir rel kereta api tersebut sebenarnya telah dicetuskan sejak tahun lalu. Namun warga sempat menolak karena unit di Rusun Marunda belum tersedia.
"Saat ini rusun tersedia. Sehingga tidak ada lagi warga meminta perpanjangan waktu," tandasnya.