Senin, 14 Juli 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 2702
(Foto: doc)
Penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di Jakarta Barat, tepatnya di Jl Kyai Tapa, Grogol, sebanyak 30 mobil ditindak dengan cara dicabut pentilnya lantaran parkir sembarangan sehingga menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet, mengatakan, razia yang digelar di sepanjang jalan tersebut berkat banyaknya laporan masyarakat. Di bahu jalan tersebut, setiap hari banyak terdapat mobil pribadi, baik itu mobil pengawai yang berkantor di seputar lokasi tersebut maupun mahasiswa Universitas Trisakti dan Tarumanegara yang diparkir di sepanjang jalan tersebut hingga jadi penyebab kemacetan.
“Total dalam razia tersebut sebanyak 30 mobil kami kempesin dengan mencabut pentilnya. Rinciannya, lima kami tilang dan dua kopaja kami kandangkan karena tidak dilengkapi surat-surat,” ujar Imam, Senin (14/7).
Dalam razia tersebut, 30 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Garnisun, dan kepolisian dikerahkan. Selanjutnya, kata Imam, pihaknya akan terus menggelar razia kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa titik atau lokasi yang dianggap rawan.
“
Razia tersebut kami lakukan seterusnya dengan harapan dapat membuat pemilik kendaraan jera dan ke depan patuh terhadap aturan berlalu lintas ,” tegas Imam.Firmansyah (25), karyawan salah satu bank yang berkantor di seputar kawasan tersebut mengatakan, terpaksa memarkirkan mobil pribadinya karena lahan parkir di kantornya kebetulan sudah penuh.
“Biasanya saya parkir di areal parkir kantor. Tapi karena penuh terpaksa saya parkir di pinggir jalan, nggak tahunya pada ada razia dan mobil saya dikempesin hingga saya binggung mau cari tukang angin kemana,” kilahnya.