Senin, 14 Juli 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 5134
(Foto: doc)
Untuk melakukan pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Barat menerjunkan tim pengawas khusus. Tim ini bertugas untuk memantau pembayaran THR oleh perusahaaan-perusahaan di Jakarta Barat agar memenuhi kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Barat, Suhari mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawannya paling lambat seminggu atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk itulah pihaknya menurunkan tim khusus pengawas THR.
"Tim pengawas bertugas memonitor pelaksanaan pembayaran THR. Baik dengan terjun ke lapangan atau melalui telepon ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan telah diberikannya THR. Upaya itu kami lakukan agar para pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, sehingga dapat mempersiapkan kebutuhannya sebelum Lebaran,” ujar Suheri, Senin (14/7).
Selain melakukan pengawasan, Sudin Nakertrans Jakarta Barat juga membuka pos pengaduan terkait pembayaran THR. “Sebab dalam prakti
knya, dengan berbagai macam alasan masih ada saja pemilik perusahaan yang nakal enggan untuk membayar THR terhadap karyawannya,” tegas Suheri.Di Jakarta Barat terdapat sekitar 4.000 perusahaan dengan jumlah pekerja sekitar 126 ribu orang. Mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen, otomotif, jasa, pusat perbelanjaan, perkantoran dan lain-lain.
Besarnya THR sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, di mana pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1-2 tahun secara terus menerus atau lebih, mendapatkan satu bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional.
“Jika terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR, maka akan kami panggil pengusahanya, dan bila tetap membandel akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.