Kamis, 18 Agustus 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3113
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jl Sunter Permai, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok dipagari tembok. Pemagaran dilakukan pihak Kelurahan Papanggo berkoordinasi dengan Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta.
Lurah Papanggo, Maryono mengatakan, pemagaran dilakukan untuk menghalau pemulung masuk ke lahan seluas 26 hektare tersebut. Sedikitnya ada dua titik yang selama ini dijadikan akses pemulung.
Ditambahkan Maryono, tembok pagar dibangun setinggi kurang lebih lima meter. Sedangkan panjangnya bervariasi, titik pertama kira-kira 20 meter dan titik kedua sekitar 15 meter.
"Baru selesai di pintu dua yang arah selatan dekat RS Sulianti Saroso, besok lanjut pintu satu. Sekarang sedang persiapan untuk pemagaran besok," kata Maryono.
Untuk diketahui, selain dijadikan hunian dan lapak oleh pemulung, lahan Pemprov DKI ini juga diklaim oleh pihak lain. Saat ini, pengklaim tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah kasasinya ditolak MA bulan November 2015.
Oleh karena itu, sambung Maryono, tanpa ada putusan hukum tetap bangunan liar di dalamnya belum bisa ditertibkan.
"Terus sekarang mereka ngajuin PK. Nanti bertahap, kalau memang ditolak atau sudah ada putusan hukum maka akan dilakukan penertiban, dikosongkan semua," tandasnya.