Selasa, 16 Agustus 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 3314
(Foto: Suparni)
Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta terkait penyegelan Apartemen Parama, Cilandak Barat Jakarta Selatan sebelum terbakar.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Eko H
adi Santoso mengatakan, langkah ini untuk menentukan sejumlah pelanggaran yang sudah dilakukan pengelola gedung."Kita akan tanyakan ke pemprov untuk pendalaman lebih lanjut terkait penyegelan gedung, dengan demikian dapat membantu dalam menyelidiki pelanggaran pidananya," ujar AKBP Eko, Selasa (16/8).
Dikatakannya, soal sanksi pihaknya akan mengkaji lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan pengembang maupun pengelola.
Diketahui akibat kebakaran pada Minggu (4/8) hingga kini masih ada 18 orang dirawat di Rumah Sakit, diantaranya 12 orang dirawat di RS Pondok Indah, lima orang di RS Siloam, dan satu orang di RS Fatmawati. Rata-rata pasien mengalami trauma in hailing akibat menghirup asap pekat.