Senin, 15 Agustus 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 4172
(Foto: Reza Hapiz)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta, Subejo dalam waktu dekat.
Pemanggilan dilakukan menyusul kasus kebakaran di Apartemen Par
ama di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan yang diketahui tidak memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) sejak 2000 lalu."Kita akan panggil kepala dinas untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Mengingat hal serupa pernah terjadi juga," kata Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8).
Syarif menilai, kasus kebakaran di apartemen itu membuktikan jika Dinas PKP DKI Jakarta kembali kecolongan dalam melakukan pengawasan sistem proteksi gedung.
"Ini sudah pernah terjadi di Gedung Kosgoro. Sebuah gedung itu pasti ada standar proteksi kebakarannya. Mungkin sistemnya bagus, tapi karena tidak diawasi jadinya tidak dirawat," ucapnya.
Menurut Syarif, kejadian kebakaran di Apartemen Parama bisa menjadi salah satu indikator untuk mengevaluasi kinerja Dinas PKP DKI. Sebab dikhawatirkan masih banyak gedung di Ibukota yang tidak memiliki sertifikasi layak fungsi dan minim pengawasan.
"Petugas juga harus dievaluasi, karena bisa saja mereka mengeluarkan surat layak fungsi tapi tidak mengecek kondisi gedung," tandasnya.