Sabtu, 13 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5646
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembelian lahan bekas Kedutaan Besar Inggris tahun ini. Karena jika tidak segera dibayarkan maka pihak kedutaan akan menjual ke pihak lainnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pihak kedutaan memberikan batas waktu hingga akhir tahun. "Target mereka tahun ini sudah harus dibayarkan, kalau tidak mereka akan jual ketempat lain," kata Heru, Sabtu (13/8).
Menurut Heru, selama ini kendala yang dihadapi dalam pembelian lahan tersebut yakni mengenai notaris. Karena biaya jasa notaris juga dimasukan dalam appraisal lahan. Pihak Kedubes Inggris meminta keringanan untuk biaya notaris tersebut. Mengingat biaya yang diajukan cukup besar yakni 0,8-1 persen dari harga pembelian, atau senilai Rp 4,7 miliar.
"Mereka minta supaya ada kemudahan lah. Jadi Dinas Pertamanan sudah mau segera beli. Kemarin hitung-hitungannya kan mengenai notaris," katanya.
Namun saat ini kendala tersebut sudah bisa diatasi. Karena biaya notaris tersebut sudah dikoreksi oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Diharapkan dalam waktu dekat pembayaran sudah bisa dilakukan.
"Ini sudah mau dibayarkan, tinggal membereskan sedikit administrasi di Dinas Pertamanan," ucapnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta agar appraisal lahan eks Kedubes Inggris dihitung ulang. Karena nilai 0,8-1 persen yang diajukan laporan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta tidak masuk akal.