Jumat, 12 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 7602
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membebaskan utang Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L) Kedutaan Besar (Kedubes) Australia. Tercatat utang yang masih tertunggak sekitar Rp 30-37 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan keringanan namun tetap dengan syarat.
"Kedubes RI di Australia kan juga ada utang pajak di sana walaupun tidak sama bentuk utangnya. Di sana utang pajak, di sini utang lahan. Jadi sama-sama dinol-kan," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/8).
Heru menambahkan, utang keduanya memang tidak
bisa dibandingkan secara apple to apple. Namun untuk memberikan keringanan keduanya maka hal itu bisa dilakukan. Padahal nilainya juga jauh berbeda.Nilai utang pajak Kedubes Indonesia di Australia hanya sebesar Rp 2,5-3 miliar. "Artinya memang tidak bisa apple to apple. Tapi kan sama-sama utang. Jadi utang pajak RI di Australia bisa nol, yang Australia juga kami bebaskan," ucapnya.
Menurut Heru, jika Kementerian Luar Negeri menyetujui usulan tersebut. Maka Pemprov DKI Jakarta bersedia untuk mengapus utang SP3L Kedubes Australia tersebut.
"Kalau dari Kemenlu mengatakan bisa difasilitasi, kami akan bebaskan," tandasnya.