DKI Ajukan Nilai Tanah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas BPHTB

Kamis, 11 Agustus 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 8771

Nilai Aset Dibawah 2 Milyar BPHTB Dibebaskan

(Foto: Suparni)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sore ini menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil untuk berkoordinasi terkait legalisasi aset milik negara yang terlantar.

Nilai tanah dan bangunan di bawah Rp 2 miliar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya kita nol kan saja

"Nilai tanah dan bangunan di bawah Rp 2 miliar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya kita nol kan saja, sehingga warga yang bergaji UMP akan mampu menyisihkan untuk membayar pembuatan sertifikat," ujar Basuki, di kantor Kementerian ATR/BPN jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Basuki menambahkan kebijakan atau program daerah tentang penghapusan BPHTB bagi aset di bawah Rp 2 miliar untuk membantu Kementerian ATR/BPN dalam melegalisasi setiap persil tanah di Jakarta, melalui APBD DKI Jakarta serta membantu warga kurang mendapatkan sertifikat atas hak tanah miliknya.

"Dengan demikian jika setiap persil bersertifikat dengan data per RT di setiap wilayah, yang diperoleh dari para lurah maka akan menghindari adanya mafia tanah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Hitung Nilai Pembebasan BPHTB

DKI Hitung Nilai Pembebasan BPHTB

Senin, 01 Agustus 2016 8155

DKI Kaji Gratiskan BPHTB Perolehan Pertama

DKI Kaji Gratiskan BPHTB Perolehan Pertama

Senin, 06 Juni 2016 8926

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469453

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309122

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261372

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196930

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194716

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks