Senin, 01 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 7882
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berencana membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Saat ini nilai maksimal tanah dan bangunan yang dibebaskan dari biaya BPHTB tengah dihitung sebelum kebijakan resmi diberlakukan.
"Ini mulai dihitung berapa yang akan dinolkan. Apakah Rp 2 miliar atau bisa Rp 3 miliar, karena kan rumah sekarang harganya sudah mahal walau pun lahannya kecil," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/8).
Basuki menjelaskan pembebasan biaya BPHTB hanya berlaku untuk kepemilikan pertama. Sementara untuk kepemilikan kedua dan berikutnya justru akan dikenakan biaya dua kali lipat.
"Target saya tahun depan sebanyak mungkin orang bikin sertifikat. Karena BPTHB sudah di nol kan supaya orang miskin yang nggak punya sertifikat itu jadi nggak susah," ujarnya.
Menurut Basuki, dengan penghapusan biaya BPHTB untuk kepemilikan pertama, maka biaya pembuatan sertifikat akan menjadi sangat murah. Diperkirakan biaya kepengurusan sertifikat hanya sebesar Rp 400 ribu.
"Banyak warga yang dapat warisan tanah tapi nggak mampu bikin sertifikat. Tapi sekarang tanpa BPHTB urus sertifikat cuma Rp 400 ribu," tandasnya.