Rabu, 10 Agustus 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 3787
(Foto: Rudi Hermawan)
Razia rokok digelar di Mal Atrium, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/8). Hasilnya, 12 orang yang tengah merokok di dalam gedung terjaring razia.
Kabid Operasi dan Penegakan Hukum Satpol PP DKI Jakarta, Budhy Novian mengatakan, razia ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengendalian dan penegakan hukum di kawasan dilarang merokok.
"Ada 12 pengunjung yang kedapatan merokok di tempat makan dan counter handphone," kata Budhy, Rabu (10/8).
Selanjutnya, pengunjung yang kedapatan sedang merokok didata. sedangkan pemilik toko juga diberikan teguran dan didata serta diperingatkan untuk menegur jika ada pelanggan yang merokok.
"Kami juga akan terus mengawasi dan jika terulang kembali, maka akan dibuatkan teguran tertulis," ujarnya.
Pihaknya, sambung Budhy, juga meminta kepada pengelola gedung untuk menegur dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik toko yang membiarkan pelanggannya merokok.
"Kalau tidak bisa diatur keluarkan saja dan kami juga menempelkan stiker larangan merokok. Petugas yang dikerahkan 30 personel," tandasnya.