Rabu, 10 Agustus 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 3514
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Pelaksanaan operasi Bina Kependudukan (Bin
duk) yang sedianya dilakukan Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat di apartemen The Saint Moritz, Puri Kembangan, Kembangan, akhirnya batal digelar.Pengamatan Beritajakarta.com, pengelola Apartement The Saint Moritz melarang petugas gabungan untuk menyambangi setiap unit apartemen.
“Maaf atas perintah pimpinan, bapak-bapak dan ibu-ibu tidak boleh naik masuk ke lantai atas,” ujar salah satu petugas keamanan apartemen pada petugas Rabu (10/8).
Karena ditolak, sekitar 100 petugas gabungan dari Suku Dinas Dukcapil, Satpol PP, Imigrasi, TNI dan Polisi terpaksa pulang.
Menyikapi penolakan itu, Kasudin Dukcapil Jakarta Barat, Muhammad Hatta mengatakan, pelaksanaan Binduk ini dilakukan sesuai Perda No 2 tahun 2011, tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta Perda No 8 tahun 2007, tentang ketertiban umum.
Dikatakan Hatta, sebelum menggelar Binduk di apartemen, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan mengenai sosialisasi Binduk di apartemen The Saint Moritz.
“Jadi petugas dilarang naik ke lantai atas untuk mengecek ke unit-unit apartemen. Tapi, penghuni apartemen yang nantinya disuruh turun ke ruang lobby menemui petugas. Dan itu tidak efektif karena Binduk harus door to door” ucap Muhammad.
Untuk itu, sambung Hatta, pihaknya akan melaporkan penolakan itu kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta tentang adanya penolakan yang dilakukan pengelola apartemen.
"Sesuai prosedur pelaksanaan Binduk ini harus door to door. Kalau yang menangkut warga asing, kita ada petugas imigrasi yang menangani dan mengawasi orang asing," tandasnya.