Rabu, 10 Agustus 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 2964
(Foto: Rudi Hermawan)
Pihak Kelurahan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat memberikan surat peringatan (SP) 3 kepada pemilik bangunan di Jalan Listrik V. Jika tidak meninggalkan bangunan yang berada di atas saluran, petugas
akan membongkar langsung, Kamis (11/8) besok."Kami sudah lakukan sosialisasi dan kemarin kami berikan surat peringatan (SP) 3, 1x24 jam," kata Hamdani, Lurah Kwitang, Rabu (10/8).
Ia menambahkan, pembongkaran sendiri dilakukan secara manual dengan mengerahkan 38 petugas gabungan dari Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), TNI dan Polri.
"Bangunan itu berada di atas saluran air dan dijadikan tempat tinggal," tandasnya.