Rabu, 10 Agustus 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 5434
(Foto: Ilustrasi)
Sebanyak 5.749 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur tidak bisa diterbitkan. Ini karena adanya tunggakan pembayaran selama kurun waktu 3-15 tahun berturut-turut.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Matraman, Maria Yuli Istiningsih mengatakan, banyaknya wajib pajak yang menunggak pembayaran SPPT PBB disebabkan banyak hal. Di antaranya adalah, karena obyeknya adalah tanah warisan. Kemudian ketidak tahuan para wajib pajak dalam membayar PBB. Ini karena biasanya yang menanggung atau membayar pajak pihak lain. Faktor lainnya adalah alasan tidak mampu membayar.
"Data kami ada 5.749 SPPT PBB yang tidak bisa diterbitkan karena penunggakan pajak selama 3-15 tahun. Kami pun membuat surat edaran dan imbauan sebanyak tujuh kali dalam waktu tiga bulan," kata Yuli, Rabu (10/8).
Surat edaran dan imbauan ini dilakukan kerjasama dengan kelurahan dan kecamatan. Hasilnya, sekitar 7.000 SPPT PBB yang sebelumnya belum melunasi, langsung melakukan pembayaran PBB. Dari jumlah tersebut, nilai pencairan tunggakan PBB sebesar Rp 2.512.944.171.
Yuli menyebutkan, total jumlah wajib pajak di wilayahnya mencapai 27.903 SPPT PBB. Kemudian dari jumlah itu, yang mendapatkan pembebasan NJOP di bawah Rp 1 miliar ada 17.850 SPPT dengan nilai nol rupiah.
Kemudian, yang tidak mendapatkan pembebasan, berupa tanah kosong, ruko dan kantor ada 4.304 SPPT. Selain itu, yang tidak dapat terbit SPPT karena adanya tunggakan 3-15 tahun beturut-turut adalah 5.749 SPPT.