Jumat, 11 Juli 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 3899
(Foto: doc)
Program kampung deret di Jakarta Utara terancam gagal. Pasalnya Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono menolak menandatangani usulan pembangunan kampung deret yang rencananya akan merombak ribuan unit rumah di Jakarta Utara.
Heru yang juga penanggung jawab program kampung deret di Jakarta Utara mengatakan, dari hasil evaluasi sejumlah usulan, ditemukan banyak rumah yang tidak termasuk kategori rumah yang layak dijadikan kampung deret. "Seharusnya hanya bangunan dengan kondisi tidak layak saja yang bisa masuk dalam program tersebut. Ini rumah yang masih bagus kok minta bantuan,” ujarnya, Jumat (11/7).
Heru mengaku heran, kenapa banyak bangunan layak huni yang bisa lolos dari pemeriksaan petugas Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara. Selain itu, beberapa lokasi pelaksanaan proyek pembangunan kampung deret juga tidak memenuhi syarat.
”Ada yang lokasi pembangunannya di ruang terbuka hijau (RTH). Jelas tidak sesuai dengan rencana tata ruang, makanya saya tidak mau tandatangani,” tegas Heru.
Meski demikian, Heru belum bisa memastikan, apakah program kampung deret di Jakarta Utara tahun ini bisa tetap berjalan atau terpaksa dihentikan. "Saya akan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi-instnasi terkait sebelum mengambil keputusan," tukasnya.
Kepala Seksi Perencanaan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara, Suhartono menuturkan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terkait banyaknya rumah yang tidak lolos kualifikasi program kampung deret.
"Memang tidak mungkin bisa diusulkan tanpa ditanda
tangani Walikota. Mungkin sebagai solusinya, kita dari tim verifikasi akan coba bahas ulang mengenai usulan yang tidak tepat," tandasnya.Sekedar diketahui, tahun ini di Jakarta Utara terdapat 1.770 rumah yang yang diusulkan masuk program kampung deret. Ribuan rumah itu tersebar di RW 01, 07 dan 08, Kelurahan Penjaringan. Di Tanjung Priok terdapat di RW 05 dan 07. Lalu di Pademangan Barat terdapat di RW 02, 10 dan 13.