Senin, 08 Agustus 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 3069
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Penertiban Terpadu. Ingub itu, saat ini sudah selesai diparaf verbal oleh Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Bambang Sugiyono.
Kasubag Tata Praja Biro Pemerintahan DKI Jakarta, Burhanuddin Alamsah mengatakan, Ingub dibuat agar ke depan, penertiban di Ibukota melibatkan Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Dengan begitu, penanganan bagi warga yang terkena penertiban menjadi holistik.
"Kalau dulu kan biasanya penertiban itu identik dengan Satpol PP. Dengan Ingub itu, jadi tidak hanya Satpol PP yang terlibat. Misalkan yang mau ditertibkan itu ada anak sekolah ya Dinas Pendidikan harus dilibatkan, dan seterusnya begitu ke instansi yang lain," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/8).
Agar Ingub bisa berlaku harus melewati tiga tahapan sebelum akhirnya di meja Gubernur DKI Jakarta. Tiga tahapan yang dimaksud adalah mendapat paraf verbal dari Biro Umum, Sekretaris Daerah dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Insya Allah minggu depan Ingub sudah ditangan Pak Gubernur," ucapnya.
Saat rapat pimpinan (Rapim), Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta seluruh SKPD dan UKPD memberikan masukan terkait keberadaan Ingub. Setelah adanya masukan itu, maka akan diperoleh protap yang jelas dalam penertiban, mulai dari awal perencanaan hingga penangangan pasca-
penertiban."Ingub ini semua, kalau ada masukan, kasih kami masukan. Kalau sudah ada masukan bersama segera kita keluarkan Ingubnya. Sehingga Bapak Ibu jelas protapnya," tandasnya.