Jumat, 05 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 4028
(Foto: doc)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mengkoreksi penghitungan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) DKI tahun 2015. Semula Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat Silpa APBD 2015 sebesar Rp 7,93 triliun. Namun setelah dilakukan audit ada selisih sebesar Rp 3 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Dae
rah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, setelah audit BPK keluar Silpa APBD 2015 hanya sebesar Rp 4,93 triliun, berkurang Rp 3 triliun dari penghitungan awal."Hasil audit BPK Silpa APBD 2015 hanya sebesar Rp 4,93 triliun," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/8).
Heru menambahkan dalam penghitungan awal pihaknya optimis jika dana bagi hasil dari pemerintah pusat akan ditrasnfer 100 persen. Namun hanya 54,85 persen yang ditransfer dari pemerintah pusat atau Rp 8,64 triliun.
"Total anggaran yang seharusnya ditransfer sebesar Rp 15,75 triliun. Namun hanya ditransfer sebesar Rp 8,64 triliun, jadi ada selisih Rp 7,11 triliun," ujarnya.
Heru menambahkan tidak maksilmalnya realisasi transfer dari pemerintah pusat yang menjadi penyebab utama turunnya nilai Silpa APBD 2015. Silpa itu kemudian masuk dalam penghitungan APBD Perubahan 2016 yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
"Jadi nanti Silpa dengan nilai Rp 4,93 triliun tersebut akan dimasukan dalam APBD perubahan. Jadi mungkin APBD Perubahan juga akan terkoreksi," tandasnya.