Kamis, 04 Agustus 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 4187
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu kembali memediasi kasus sengketa lahan antara warga dengan pengembang di Pulau Pari.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M Anwar menegaskan, pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dalam penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan PT Bumi Pari Asih yang saat ini sedang mengajukan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ke DKI.
"Jika warga miliki hak atas tanah yang saat ini dikuasai sila
kan ditunjukkan. Seluruh pihak harus jelas bukti kepemilikannya lalu dilakukan pemetaan di lapangan biar jelas tapak batas," katanya saat meninjau lokasi, Kamis (4/8).Anwar optimistis persoalan sengketa lahan ini dapat diselesaikan tanpa waktu lama jika para pihak bersedia menaati aturan hukum yang berlaku. Warga pun dipersilahkan mengajukan ke pengadilan apabila merasa dicurangi PT Bumi Pari Asih dalam sertifiikat.
"Pada prinsipnya, proses SIPPT yang diajukan PT Bumi Pari Asih harus segera diselesaikan. Mereka akan berinvestasi yang nantinya dapat meningkatkan perekonomian warga di Pulau Pari," ujarnya.
Lurah Pulau Pari, Surahman meminta warga bersedia jika nantinya Pemkab Kepulauan Seribu dan instansi terkait melakukan pengukuran atau pengembalian batas di lahan sengketa.
"Pemetaan batas dilakukan agar diketahui secara pasti di mana batas lahan sertifikat milik PT Bumi Pari Asih dengan lahan yang diklaim warga belum pernah diganti rugi," tandasnya.