Kamis, 04 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5075
(Foto: Reza Hapiz)
Kementerian Keuangan RI belum mengirim bagi hasil pajak tahun lalu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal dana yang nilainya sekitar Rp 4 triliun itu salah satu komponen untuk menghitung APBD DKI.
Basuki mengaku telah menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai saat bertemu dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) VII Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), di Hotel Sahid, Kamis (4/8) pagi tadi.
"Saya bilang sama Menteri Keuangan, yang tahun lalu saja (bagi hasil pajak) nggak dikirim, nilainya Rp 4 atau Rp 5 triliun. 'Masa?' katanya. 'Iya bu cek saja' saya bilang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta.
Basuki mengatakan, tidak mempermasalahkan jika arus kas atau cash flow dari bagi hasil pajak ditahan. Artinya dana tersebut ditransfer tidak pada awal tahun. Dana bisa digunakan untuk daerah lainnya terlebih dahulu yang membutuhkan.
"Kalau cuma arus kasnya diatur mundur nggak apa-apa. Kan pemerintah juga terima pajaknya per bulan bukan langsung Rp 2.000 triliun, kan semua bertahap. Yang untuk DKI itu ditahan dulu," tandasnya.