Rabu, 03 Agustus 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 3068
(Foto: Nurito)
Sebanyak tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air Jalan Basuki Rahmat RT 11/9 Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena seluruh bangunan dianggap mengganggu ketertiban umum.
Tidak ada perlawanan dari para pemilik bangunan lantaran mereka sudah mengosongkan sejak beberapa hari lalu.
Lurah Rawa Bunga, Agustina mengatakan, ke
tujuh bangunan liar ini sudah berdiri lebih dari 10 tahun. Bangunan permanen ini digunakan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha. Seperti warung makan, warung minum dan sebagainya. Sebelum pembongkaran, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3."Kita sudah ingatkan berkali-kali agar bangunan itu dibongkar. Namun pemiliknya tidak mempedulikan, makanya hari ini kita bongkar," kata Agustina.
Tak ada ganti rugi maupun relokasi terhadap para pemilik bangunan. Alasannya mereka sudah menempati lahan Pemda secara ilegal. Akibat ulah mereka, petugas kesulitan melakukan perawatan saluran air yang ada di bawahnya. Rencananya lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai saluran air. Agar tidak disalahgunakan lagi, di atasnya akan ditanami pepohonan dan pot ukuran besar.
Razia ini melibatkan sekitar 50 petugas gabungan. Terdiri dari unsur kelurahan, kecamatan, Satpol PP, TNI/Polri dan PPSU. Selain itu ada juga dari unsur Sudin Kebersihan dan Sudin Tata Air Jakarta Timur.