Rabu, 03 Agustus 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Andry 2855
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengancam akan menuntut ahli waris makam fiktif dengan tuntutan pemalsuan dokumen.
Tuntutan tersebut dilayangkan jika ahli waris tidak melaporkan makam fiktif kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta hingga batas waktu yang ditentukan.
"Jika sampai 3 Agustus hingga 3 September tidak lapor, kami bisa tuntut pemalsuan data," katanya, Rabu (3/8).
Djarot meminta, ahli waris makam fiktif mengikuti instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini. Terlebih, para ahli waris yang melaporkan makam fiktif dijanjikan akan diberikan perlindungan.
"Ahli waris yang di masa lalu memesan makam fiktif segera laporkan ke kami. Kami akan lindungi dan tidak kami tuntut," tegasnya.
Ia meyakini, dengan cara seperti ini, kasus makam fiktif yang marak ditemukan di Ibukota dapat cepat diselesaikan.