Senin, 01 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3907
(Foto: Ilustrasi)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan seluruh taksi online yang beroperasi di Ibukota harus mengikuti pengujian kendaraan bermotor atau uji Kir. Sesuai dengan kesepakatan, taksi online yang belum diuji Kir akan dikandangkan saat beroperasi di jalan.
"Kan sudah sesuai kesepakatan harus ada Kir saja. Kalau nggak, salah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/8).
Ia menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor merupakan syarat bagi angkutan umum yang juga harus dipenuhui taksi online. Persyaratan lainnya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengemudi taksi online.
"Jadi musti Kir saja. Sebagian tidak mau Kir katanya," tandasnya.
Perlu diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengandangkan 11 taksi online karena tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor.
Sejumlah kendaraan aplikasi online itu ditindak di sejumlah lokasi seperti, Mal Kelapa Gading, Mall of Indonesia, Cempaka Mas dan Arion.
Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, dari sebanyak 5.003 unit kendaraan aplikasi online baru 1.521 unit saja yang sudah mengikuti proses pengujian kendaraan bermotor.