Jumat, 29 Juli 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 2022
(Foto: Nurito)
Sebanyak 74 pelanggar 08/2007 tentang ketertiban umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (29/7).
Dari jumlah itu, lima di antaranya tidak hadir. Sehingga oleh jaksa penuntut umum diverstek dan pelanggar wajib membayar denda di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum, Didi Koko menuturkan, para pelanggar perda ini dikenai sanksi administrasi. Yakni dengan membayar denda bervariasi mulai dari Rp 100-250 ribu, tergantung dari jenis pelanggarannya.
"Uang denda langsung dimasukkan ke kas negara. Sidang tipiring pelanggar perda ini baru pertama kali di Jakarta Timur," kata Didi, Jumat (29/7).
Sementara, Kasi Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jakarta Timur, Mawardi Zuhri mengatakan, dari total 74 pelanggar ketertiban umum terdiri dari 68 pedagang kaki lima (PKL).
Kemudian operasi tangkap tangan (OTT) tiga orang saat membuang sampah. Kemudian tiga orang karena kurang melengkapi izin Undang Undang Gangguan (UUG). Seluruhnya ditindak saat melakukan pelanggaran pada hari Selasa (19/7) dan Rabu (20/7).
"Yustisi atau sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar perda. Diharapkan ke depan warga juga tertib dalam segala hal," tandas Mawardi.
Tipiring juga sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat. Agar mereka paham tentang Perda Ketertiban U
mum. Baik itu pedagang kaki lima, maupun masyarakat lainnya. Ke depan pihaknya akan melakukan penertiban operasi tangkap tangan. Kemudian memasukkannya ke sidang tipiring.