Rabu, 27 Juli 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5622
(Foto: Yopie Oscar)
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menyatakan, para penghuni Rusun Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, legal. Itu dibuktikan dengan KTP para penghuni yang sesuai domisili serta memiliki surat perjanjian (SP) sejak lama.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaha Purnama, rusun yang dikelola Pemprov DKI diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan ber-KTP DKI.
"Kalau dari kebijakan Pak Gubernur, yang menempati rumah susun itu yang pertama adalah orang-orang yang memiliki KTP DKI. Kemudian dia memiliki surat perjanjian," kata Arifin, Rabu (27/7).
Terkait temuan Komisi D DPRD DKI Jakarta yang menyebutkan ada sejumlah penghuni yang diduga ilegal, dikatakan Arifin, mereka (para penghuni -red) sudah ber-KTP DKI dan sesuai domisili. Sehingga sesuai aturan, keberadaan mereka legal.
"Mereka menempatinya sudah cukup lama, dari tahun 2007. Kondisi rusun saat itu masih batako. Sekarang tinggal di rusun, karena KTP-nya," tandasnya.