Pelat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap

Rabu, 27 Juli 2016 Reporter: Nani Suherni Editor: Nani Suherni 3785

Plat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap

(Foto: Reza Hapiz)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kebijakan penggunaan pelat ganjil genap berlaku bagi kendaraan non dinas. Jika kendaraan dinas tersebut berpelat merah, maka mereka bisa melintas disepanjang jalan eks 3 in 1.

Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang

"Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang," ungkap Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7).

Namun, meskipun statusnya sama seperti kendaraan dinas menteri dan staf presiden, pelat merah tetap dilarang masuk ke jalur Transjakarta.

"Sama kayak kendaraan RI boleh masuk ke jalur Transjakarta. Cuma kalau merah nggak boleh," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ratusan Kendaraan di Simpang Kuningan Ditegur di Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap

300 Kendaraan Berplat Genap Dapat Sosialisasi

Rabu, 27 Juli 2016 3087

 Basuki Nilai Kendaraan Berplat Genap Masih Nekat Melintas

Sosialisasi Penerapan Ganjil Genap Berjalan Baik

Rabu, 27 Juli 2016 4011

Petugas Bagikan Brosur Sosialisasi Sistem Ganjil Genap

Petugas Bagikan Brosur Sosialisasi Sistem Ganjil Genap

Rabu, 27 Juli 2016 3389

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307243

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks