Rabu, 27 Juli 2016 Reporter: Nani Suherni Editor: Nani Suherni 3785
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kebijakan penggunaan pelat ganjil genap berlaku bagi kendaraan non dinas. Jika kendaraan dinas tersebut berpelat merah, maka mereka bisa melintas disepanjang jalan eks 3 in 1.
"Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang," ungkap Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7).
Namun, meskipun statusnya sama seperti kendaraan dinas menteri dan staf presiden, pe
lat merah tetap dilarang masuk ke jalur Transjakarta."Sama kayak kendaraan RI boleh masuk ke jalur Transjakarta. Cuma kalau merah nggak boleh," tandasnya.