Rabu, 27 Juli 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 3390
(Foto: Rudi Hermawan)
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai melakukan ujicoba kebijakan pengendalian lalu lintas ganjil genap hari ini. Kebijakan ini hanya sementara sebelum diberlakukannya sistem jalan berbayar atau Enterprise Resource Planning (ERP) diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, tahapan penerapan ganjil genap ini yakni minggu pertama pembagian brosur kepada pengendara mekanisme pemberlakuan, pengawasan, mekanis hingga sanksi apabila melanggar. Minggu kedua kita teguran secara lisan dan minggu ketiga teguran secara tertulis.
"Hari ini kami lakukan sosialisasi dengan pembagian brosur kepada pengendara yang melintas," kata Andri, di Monas, Rabu (27/7).
Ia menambahkan, ujicoba ini dilakukan mulai tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus dan selanjutnya pemberlakuan mulai dilakukan tanggal 30 Agustus 2016 mendatang dan akan dilakukan penegakan hukum oleh Kepolisian.
"Implementasi penerapan ganjil genap akan dilakukan 30 Agustus 2016 mendatang," tandasnya.