Selasa, 26 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3586
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan menggelar operasi parkir liar dan angkutan umum yang tidak taat aturan.
Hasilnya sebanyak delapan kendaraan umum disetop operasi dan 21 kendaraan diderek dari Jalan Setiabudi Raya, Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, kawasan Semanggi, Bundaran Senayan, dan Jalan Tanjung Barat.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Edi Sufa'at mengatakan, delapan kendaraan umum yang dikenakan sanksi setop operasi adalah, Kopaja 57, angkot C O1, Shuttle Bus Lippo Cikarang, bus Royal Platinum Lippo Village, truk air mineral, bus Cibubur Junction, bus jemputan karyawan, dan Bus Graha Raya.
"Sedangkan 21 kendaraan yang diderek terdiri 16 di antaranya mobil pribadi dan lima unit taksi. Kita bawa ke Rawa Buaya," ujarnya, Selasa (26/7).
Dikatakan Edi, kendaraan yang dikenakan sanksi setop operasi lantaran tidak dilengkapi KPS, tanpa surat-surat, KPS tidak sesuai dengan peruntukan, STUK habis masa berlaku, KP (kartu pengawasan) diragukan, KPS kedaluarsa, menggunakan ban vulkanisir, dan tanpa KP.
"Dengan melakukan operasi secara konsisten, kami harap kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan
meningkat," tandasnya.