Rabu, 15 Juni 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 8853
(Foto: Folmer)
Petugas Sudin Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat menggelar penertiban terminal bayangan di kawasan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Rabu (15/6).
Dari penertiban ini, satu Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Sinar Jaya dikenakan sanksi setop operasi alias dikandangkan.
"Bus Sinar Jaya yang diamankan saat mangkal di terminal bayangan langsung dikandangkan ke Pool Rawa Buaya," ujar A Banjarnahor, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Barat, Rabu (15/6).
Ia mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan penertiban terminal bayangan di Jakarta Barat yang marak bermunculan selama bulan Ramadan.
"Tidak ada izin yang dikeluarkan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI. Selain itu, keberadaan terminal bayangan ini kerap menimbulkan arus lalu lintas," ujarnya.
Banjarnahor menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada operator bus AKAP agar tidak mengambil penumpang di luar terminal yang telah disediakan oleh pemerintah.