Selasa, 26 Juli 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 2658
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 10 lapak dan dua gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di wilayah Jakarta Pusat dibongkar.
Penertiban dilakukan karena para pedagang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, pihaknya menyisir Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gajah Mada dan Jalan Gatot Subroto dengan sasaran pedagang yang berjualan di atas trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Ada 10 lapak dan dua gerobak yang kami tertibkan hari ini," kata Santoso, Selasa (26/7).
Dikatakan Santoso, dalam penyisiran, pihaknya mengerahkan 30 petugas gabungan. Selanjutnya lapak dihancurkan petugas, sedangkan gerobak langsung dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur.
"Penyisiran ini dilakukan dua kali pagi dan sore. Rencananya ini akan rutin dilakukan di
wilayah lainnya," tandasnya.