Senin, 25 Juli 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 2830
(Foto: Rudi Hermawan)
Delapan papan reklame yang berdiri di sejumlah wilayah di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat ditertibkan. Penertiban dilakukan karena papan reklame tersebut melanggar perizinan.
Camat Kemayoran, Herry Purnama mengatakan sebelum dibongkar paksa, pihaknya telah memberikan
imbauan dan peringatan kepada pemilik reklame. Namun karena tidak digubris, pihaknya akhirnya melakukan pembongkaran paksa."Pelanggarannya bermacam-macam. Ada izinnya sudah habis, tapi tidak diperpanjang dan ada juga yang tidak berizin," katanya, Senin (25/7).
Henry mengungkapkan, penertiban reklame ini melibatkan petugas gabungan dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kemayoran, Satpol PP dan kepolisian.
"Ada 16 personel gabungan yang kami kerahkan. Penertiban berlangsung tertib dan lancar, " tandasnya.